Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT. Megarsari Makmur



Pengertian Etika Bisnis

1.      Pengertian Etika dan Moral

     Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu ethos yang memiliki arti : tempat tinggal yang biasa, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, dan cara berpikir. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

     Secara filosofi etika bisnis merupakan cabang dari etika umum, banyak orang mengartikan etika bisnis sebagai moral bisnis. Etika bisnis pada dasarnya juga merupakan bagian dari etika sosial dan pedoman-pedoman moral pada umumnya. Hanya saja sifatnya spesifik dan khusus menyangkut kegiatan produksi, distribusi dan kosumsi saja.

     Moralitas berasal dari kata latin “mos”, dalam bentuk jamak (mores) berarti ‘adat istiadat’ atau ‘kebiasaan’. Moralitas merupakan suatu fenomena manusiawi yang universal.

     Pelanggaran etika bisnis adalah penyimpangan standar – standar nilai (moral) yang menjadi pedoman atau acuan sebuah perusahaan (manajer dan segenap karyawannya) dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik.

    Etika Bisnis memiliki tiga aspek yaitu etika deskriptif mempelajari dan menguraikan moral suatu masyarakat, kebudayaan dan bangsa, etika normatif secara sistematis berusaha menyajikan norma-norma moral yang berlaku bagi praktek bisnis, serta memberikan suatu sistem moral, dan meta-etika adalah studi tentang etika normatif yang mengkaji makna serta istilah-istilah moral dan logika dari penalaran moral. Etika bisnis bisa berarti nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku bagi praktek bisnis. Tindakan yang bertentangan dengan etka bisnis dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.Pengertian perbuatan yang melawan hukum dikemukakan dalam pasal 1365 KUH Perdata.

2.       Peranan, Manfaat, dan Tujuan Etika

     Peranan etika bisnis dalam mengatur kehidupan berwirausaha saat ini sangat diperlukan mengingat banyaknya praktek – praktek kecurangan yang sering dilakukan oleh wirausaha dalam mencapai keuntungan yang semaksimal mungkin, sehingga diperlukan adanya aturan – aturan yang dapat menjadi pembatas yang dapat mengurangi berbagai macam persaingan yang tidak sehat yang kerap dilakukan oleh wirausaha yang tidak bertanggung jawab. Misalnya kemajuan teknologi, ini pun dapat menimbulkan masalah bagi etika.Sama halnya dengan cyber crime (kejahatan dunia maya), bayi tabung dan sebagainya. Dampak lainnya adalah penciptaan berbagai jenis senjata pemusnah manusia diantaranya seperti tenaga nuklir, senjata kimia, biologi. Maka dari itu etika sangat diperlukan sekalipun sudah ada norma hukum. Karena, Pertama, norma hukum tidak mencakup semua aktivitas manusia, khususnya yang merupakan wilayah abu – abu. Kedua, norma hukum cepat ketinggalan zaman karena perubahan yang terjadi dalam masyarakat, sehingga senantiasa tedapat lubang – lubang hukum yang bisa di manfaatkan oleh banyak pihak yang curang. Ketiga, mekanisme pasar tidak memberikan signal secara efektif kepada pemilik dan manajer untuk meresponi situasi.Keempat, masalah etika mensyaratkan pemahaman dan keperdulian terhadap kejujuran, keadilan, dan prosedur yang wajar terhadap manusia, kelompok manusa.Kelima, asas legalitas harus dibedakan dari asas moralitas.

     Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

     Etika diharapkan mampu memberikan manfaat yang berarti bagi orang lain sehingga diharapkan etika dapat mendorong dan mengajak orang untuk bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri, serta dapat dipertanggung-jawabkan (otonom) dan etika diharapkan mampu mengarahkan masyarakat untuk berkembang menjadi masyarakat yang tertib, teratur, damai, dan sejahtera dengan menaati norma – norma yang berlaku demi mencapai ketertiban dan kesejahteraan sosial.

     Adapun tujuan dari etika bisnis ini adalah agar para pelaku bisnis sadar dengan jelas mengenai dimensi etis suatu usaha, mampu belajar mengenai bagaimana mengadakan pertimbangan yang baik, etis maupun ekonomis, dan mampu melakukan pertimbangan etis dalam setiap kebijaksanaan yang diterapkan di perusahaan.

Ada beberapa pokok-pokok etika bisnis (F.Magnis Suseno, 1991:158-167) yaitu :

a.       Beberapa sikap langsung terhadap pekerjaannya.

Dapat disebut juga nilai-nilai seperti pelayanan pelanggan, loyalitas terhadap perusahaan, efisiensi organisatoris. Keberhasilan dan produktivitas tinggi

b.      Tanggung Jawab Lebih Luas.

Pemimpin perusahaan secara spontan memperhatikan serta merasa bertanggung jawab atas atau terhadap semua pihak, dan juga perlu memiliki perasaan tanggung jawab menyeluruh yang jauh melampaui segi untung rugi material langsung perusahaannya.

c.       Beberapa bisnis supaya dapat menjadi efektif harus dirumuskan secara kongkrit.

Orang-orang bisnis sendiri harus merumuskan tantangan-tantangan etika yang dihadapi dan menyepakati sikap-sikap mana yang hendak diambil.

d.       Sikap-sikap Pribadi.

Kejujuran dan tanggung jawab serta perinciannya dalam cara sebuah perusahaan melakukan bisnisnya mengandaikan bahwa mereka yang menentukannya, memiliki sikap moral atau karakter yang sesuai. Sikap-sikap itu adalah masalah mutu orang yang bersangkutan sebagai manusia.

3.      Prinsip Etika Bisnis

Secara umum,prinsip-prinsip etika bisnis, meliputi (A.Sonny Keraf, 1991:70-75):

a.       Prinsip Otonomi

Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang tidak hanya sadar akan kewajibannya dan bebas mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan kewajibannya, melainkan orang yang bersedia mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya serta dampak dari keputusan dan tindakan itu.

b.      Prinsip Kejujuran

Kejujuran perjanjian menemukan wujudnya dalam berbagai aspek :

-          Dalam pemenuhan syarat-syarat dan perjanjian kontrak

-          Dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu yang baik

-          Dalam hubungan kerja dalam perusahaan

c.        Prinsip tidak berbuat jahat dan Prinsip berbuat baik

Kedua prinsip ini sesungguhnya berintikan prinsip moral sikap baik kepada orang lain.

d.      Prinsip Keadilan

Prinsip ini menuntut agar kita memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya.

e.       Prinsip Hormat Kepada Diri Sendiri

Agama islam secara pasti dan jelas menetapkan etika bisnis yang sudah diangkat menjadi norma.



Studi Kasus Bahaya Obat Nyamuk HIT

     Liputan6.com, Jakarta: Inspeksi mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di PT Megasari Makmur, Rabu (7/6), menemukan produsen pembasmi nyamuk HIT ini menggunakan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen perusahaan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat berbahaya dengan alasan belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.

     Deptan telah mengeluarkan larangan pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004.Namun, dengan dalih belum mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi obat pembasmi nyamuk dengan zat berbahaya itu hingga awal tahun ini.Atas pelanggaran ini, PT Megasari diminta menarik seluruh produknya dalam waktu dua bulan.

     Deptan menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

     Walau pemerintah telah meminta PT Megasari Makmur, produsen HIT, untuk menarik seluruh produknya, hingga Kamis (8/6) ini pembasmi nyamuk berbahan berbahaya itu ternyata masih beredar di pasaran. Adapun pembasmi nyamuk HIT menggunakan bahan klorpirifos dan diklorvos. Padahal kedua bahan pestisida ini telah dilarang digunakan oleh Departemen Pertanian sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004 [baca: Pembasmi Nyamuk HIT Mengandung Pestisida Terlarang].

     Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dokter Marius Widjajarta menilai keputusan pemerintah agar PT Megasari Makmur menarik seluruh produknya dalam waktu paling lambat dua bulan sangat beralasan.Sebab kedua bahan aktif yang digunakan itu dapat mengakibatkan kanker hati bagi manusia yang menghirupnya."Untuk membuktikannya memang harus dalam jangka panjang karena sifatnya kumulatif.Mungkin satu orang baru setahun atau dua tahun baru ada gangguan," jelas Marius di Jakarta, baru-baru ini.Adapun masyarakat tampaknya belum mengetahui dampak penggunaan klorpirifos dan diklorvos.

     Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengaku pihaknya hingga kini belum mengetahui laporan adanya kandungan pestisida berbahaya pada obat nyamuk HIT. Ditemukannya penggunaan klorpirifos dan diklorvos pada obat nyamuk HIT setelah Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan melakukan inspeksi mendadak ke PT Megasari Makmur di kawasan Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Dengan temuan tersebut, PT Megasari terancam sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima tahun.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV).


Tanggapan saya pribadi :


1.    Jenis Pelanggaran

Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.

2.    Undang-undang yang mengatur pelanggaran tersebut :

·         UU No 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen

·         UU No 8, pasal 8 sampai dengan pasal 17 tahun 1999, tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha

3.    Tanggapan Pemerintah

Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan pemasaran produksi, diperusahaan-perusahaan. Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemerintah akan tegas memberikan sanksi hukum kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan syarat produksi produk dengan benar dan perusahaan mempunyai barang ilegal atau tidak memiliki izin pemasaran produksi dari lembaga pemerintahan.

4.    Pendapat Saya

Kasus ini harus segera ditindak lanjuti dan perusahaan yang bersangkutan harus diberi sanksi, jika tidak akan banyak korban keracunan berikutnya karena perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis. Hal ini tentu saja merugikan banyak pihak.

5.    Kesimpulan

Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri. Pemerintah harus terus mengawasi perusahaan-perusahaan yang bertindak tidak adil memberikan kepuasan kepada konsumen, dan pemerintah harus memberikan sanksi keras kepada siapa saja yang melanggar, juga perusahaan harus menaati Undang-undang yang telah berlaku. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.


Sumber : 
2 Responses
  1. Unknown Says:

    trimakasih infonya